Mengenai Saya

SMS GRATIS

yang gak ada pulsa , bisa sms gratis kok :

chatroll


Try Relay: the free SMS and picture text app for iPhone.

Pages

Blog List

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 30 November 2014

PASPOR 1

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014


Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014 - Selain membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah kabupaten kota. Ada satu cara lagi untuk membuat paspor yakni membuat paspor melalui internet atau membuat paspor secara online.

Berdasarkan informasi dari salah satu artikel Mas Max, cara membuat paspor secara online memang hampir sama dengan cara membuat paspor di kantor imigrasi. Hanya saja hal inimungkin lebih mudah bagi anda karena tidak perlu antri dan harus melewati hadangan para calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat  dari harga normal.

Baca juga :
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014

Sebelum anda mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang harus anda siapkan, yaitu sebagai berikut :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna

Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014 di bawah ini :
1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilihLayanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.

2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.


3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)

4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
separador

0 komentar:

Posting Komentar

Followers